Standar Pelayanan Unit Gawat Darurat

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan PelayananKondisi pasien darurat
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPasien datangKeluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasienPetugas melakukanan amnesisPetugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yangsesuaiApabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke FKTRL  
3Jangka Waktu PenyelesaianWaktu pelayanan di ruang tindakan dan gawat darurat adalah <5 menit untuk respon time dokter pada pelayanan gawat darurat dan 20-30 menit untuk pelayanan  tindakan
4Biaya/tarifPasien Umum : Sesuai Peraturan Walikota Batam No. 70 tahun 2024 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan MasyarakatPasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
5Produk PelayananPenanganan KegawatdaruratanTindakan MedisSurat VisumSurat Keterangan SakitRujukan  
6Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanTelepon  : (0778) 8015796Email: uptpuskesmas.mentarau@gmail.comFacebook Uptd Puskesmas MentarauGoogle Form : https://forms.gle/1AorksmYxnjENKKX6         Secara tertulis melalui:Surat yang ditujukan kepada kepala  UPTD Puskesmas MentarauKotak Saran
7Jam PelayananSetiap hari 24 jam pelayanan

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumUndang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang KesehatanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor  15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
2Sarana, Prasarana dan/atau fasilitasRuang UGDRuang administrasiKomputer dan JaringannyaTeleponPeralatan medis pendukungAmbulan untuk rujukan pasien
3Kompetensi PelaksanaDokter Umum yang memilki surat izin praktekDIII/S1 Keperawatan yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannyaDIII/DIV Kebidanan yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengankewenangannyaDokter yang pernah mengikuti pelatihan atau bersertifikat ATLS / ACLS / PPGD/PNED atau pelatihan kegawatdaruratan lainnyaPerawat dan bidan bersertifikat / pernah dilatih BTCLS / APN / PONED atau pelatihan kegawatdaruratan lainnya Mampu melakukan Tindakan Kegawatdaruratan
4Pengawasan InternalSupervisi oleh atasan langsungDilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas
5Jumlah PelaksanaDokter Umum : 1 orang per shift jaga Perawat : minimal 1 orang per shift jaga Bidan : minimal 1 orang per shift jaga
6Jaminan PelayananPelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)
7Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananInformasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannyaPeralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing –masingalatObat dan reagen yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa)
8Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan ManajemenEvaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali