Standar Pelayanan Laboratorium

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan PelayananPermintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter melalui e-puskesmas
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPasien tanpa jaminan melakukan pembayaran pemeriksaan laboratorium di kasirPasien datang ke laboratorium kemudian menyebutkan nama dan tujuannyaPetugas melakukan crosscheck identitas pasien dan melihat jenis pemeriksaan yang akan dilakukan di aplikasi e-puskesmas menu Pelayanan LaboratoriumPetugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampelPasien menunggu hasil pemeriksaan sesuai waktu penyelesaian masing-masing jenis pemeriksaanProses pemeriksaan laboratoriumPetugas menginput hasil dalam aplikasi e-puskesmas
3Jangka Waktu PenyelesaianSesuai Jenis Pemeriksaan
4Biaya/tarifPasien Umum : Sesuai Peraturan Walikota Batam No. 70 tahun 2024 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan MasyarakatPasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
5Produk PelayananHematologi, Kimia darah, Urinalisis, Imunologi- Serologi, Mikrobiologi, Faeses, HIV/AIDS, Syphilis, Pemeriksaan Covid Test
6Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanTelepon  : (0778) 8015796Email: uptpuskesmas.mentarau@gmail.comFacebook Uptd Puskesmas MentarauGoogle Form : https://forms.gle/1AorksmYxnjENKKX6         Secara tertulis melalui:Surat yang ditujukan kepada kepala  UPTD Puskesmas MentarauKotak Saran
7Jam PelayananSenin – Kamis : 07.30 – 14.30 WIB Jumat             : 07.30 – 11.30 WIB Sabtu              : 07.30 – 13.00 WIB

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumKeputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/MENKES/SK/III/2003 tentang laboratoriumkesehatanKeputusan Menteri Kesehatan Nomor 657/MENKES/SK/VII/2009 tentang pengiriman penggunaan specimen klinis, materibiologi dan muatan informasinya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan laboratorium kesehatan masyarakatPeraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi fasilitas KesehatanTingkat PertamaPeraturan     Menteri       Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas  
2Sarana, Prasarana dan/atau fasilitasRuang pemeriksaan laboratoriumPeralatan dan reagen laboratorium pendukungKomputer dan jaringannyaRuang tunggu pasien
3Kompetensi PelaksanaAhli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan Kewenangannya
4Pengawasan InternalSupervisi oleh atasan langsungDilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas
5Jumlah PelaksanaMinimal 1 orang
6Jaminan PelayananPelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)
7Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananInformasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannyaPeralatan medis yang digunakan dijamin sterilitasnyaObat, dan reagen yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa)
8Evaluasi Kinerja PelaksanaPemantapan Mutu Eksternal (Uji Silang Preparat Basil Tahan Asam) setiap 3 bulan sekaliEvaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan ManajemenEvaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali