Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Persyaratan Pelayanan | Permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter melalui e-puskesmas |
2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Pasien tanpa jaminan melakukan pembayaran pemeriksaan laboratorium di kasirPasien datang ke laboratorium kemudian menyebutkan nama dan tujuannyaPetugas melakukan crosscheck identitas pasien dan melihat jenis pemeriksaan yang akan dilakukan di aplikasi e-puskesmas menu Pelayanan LaboratoriumPetugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampelPasien menunggu hasil pemeriksaan sesuai waktu penyelesaian masing-masing jenis pemeriksaanProses pemeriksaan laboratoriumPetugas menginput hasil dalam aplikasi e-puskesmas |
3 | Jangka Waktu Penyelesaian | Sesuai Jenis Pemeriksaan |
4 | Biaya/tarif | Pasien Umum : Sesuai Peraturan Walikota Batam No. 70 tahun 2024 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan MasyarakatPasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN |
5 | Produk Pelayanan | Hematologi, Kimia darah, Urinalisis, Imunologi- Serologi, Mikrobiologi, Faeses, HIV/AIDS, Syphilis, Pemeriksaan Covid Test |
6 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Telepon : (0778) 8015796Email: uptpuskesmas.mentarau@gmail.comFacebook Uptd Puskesmas MentarauGoogle Form : https://forms.gle/1AorksmYxnjENKKX6 Secara tertulis melalui:Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas MentarauKotak Saran |
7 | Jam Pelayanan | Senin – Kamis : 07.30 – 14.30 WIB Jumat : 07.30 – 11.30 WIB Sabtu : 07.30 – 13.00 WIB |
Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Dasar Hukum | Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/MENKES/SK/III/2003 tentang laboratoriumkesehatanKeputusan Menteri Kesehatan Nomor 657/MENKES/SK/VII/2009 tentang pengiriman penggunaan specimen klinis, materibiologi dan muatan informasinya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan laboratorium kesehatan masyarakatPeraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi fasilitas KesehatanTingkat PertamaPeraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas |
2 | Sarana, Prasarana dan/atau fasilitas | Ruang pemeriksaan laboratoriumPeralatan dan reagen laboratorium pendukungKomputer dan jaringannyaRuang tunggu pasien |
3 | Kompetensi Pelaksana | Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan Kewenangannya |
4 | Pengawasan Internal | Supervisi oleh atasan langsungDilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas |
5 | Jumlah Pelaksana | Minimal 1 orang |
6 | Jaminan Pelayanan | Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan) |
7 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannyaPeralatan medis yang digunakan dijamin sterilitasnyaObat, dan reagen yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa) |
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Pemantapan Mutu Eksternal (Uji Silang Preparat Basil Tahan Asam) setiap 3 bulan sekaliEvaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan ManajemenEvaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali |