Standar Pelayanan Farmasi

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan PelayananResep dari unit pelayanan yang telah diinput di e-puskesmas
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPasien mengkonfirmasi data diri untuk pengambilan obat diFarmasiPasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatanganPetugas mencetak resep dari aplikasi e-puskesmasPetugas melakukan screening resepPenyiapan obatPenyerahan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepada Pasien
3Jangka Waktu Penyelesaian (Bukan waktu tunggu dari pasien menyerahkan resep)Penyiapan Resep racikan : 15 menit per 1 resepPenyiapan Resep non racikan : 10  menit per 1  resepPenyerahan dan pemberian Informasi Obat dan Konseling (PIO) : maksimal 15 menit per Pasien
4Biaya/tarifPasien Umum : Sesuai Peraturan Walikota Batam No. 70 tahun 2024 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan MasyarakatPasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
5Produk PelayananPenyedian obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO)
6Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanTelepon  : (0778) 8015796Email: uptpuskesmas.mentarau@gmail.comFacebook Uptd Puskesmas MentarauGoogle Form : https://forms.gle/1AorksmYxnjENKKX6         Secara tertulis melalui:Surat yang ditujukan kepada kepala  UPTD Puskesmas MentarauKotak Saran
7Jam PelayananSenin – Kamis : 07.30 – 14.30 WIB Jumat             : 07.30 – 11.30 WIB Sabtu              : 07.30 – 13.00 WIB

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor  15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;Undang – Undang Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3637)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang pekerjaan kefarmasianUndang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentangpsikotropikaUndang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangnarkotikaPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang StandarPelayanan Kefarmasian di Puskesmas
2Sarana, Prasarana dan/atau fasilitasRuang penyiapan obatRuang penyimpanan obatAlat medis pendukungATKKomputer dan jaringan
3Kompetensi PelaksanaApoteker yang memiliki ijin praktekAsisten Apoteker yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya
4Pengawasan InternalSupervisi oleh atasan langsungDilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas
5Jumlah PelaksanaMinimal 2 orang tenaga farmasi
6Jaminan PelayananPelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)
7Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananInformasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannyaPeralatan yang digunakan dijamin kebersihannyaObat, vaksin dan reagen yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa)
8Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan ManajemenEvaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali