Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Persyaratan Pelayanan | Resep dari unit pelayanan yang telah diinput di e-puskesmas |
2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Pasien mengkonfirmasi data diri untuk pengambilan obat diFarmasiPasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatanganPetugas mencetak resep dari aplikasi e-puskesmasPetugas melakukan screening resepPenyiapan obatPenyerahan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepada Pasien |
3 | Jangka Waktu Penyelesaian (Bukan waktu tunggu dari pasien menyerahkan resep) | Penyiapan Resep racikan : 15 menit per 1 resepPenyiapan Resep non racikan : 10 menit per 1 resepPenyerahan dan pemberian Informasi Obat dan Konseling (PIO) : maksimal 15 menit per Pasien |
4 | Biaya/tarif | Pasien Umum : Sesuai Peraturan Walikota Batam No. 70 tahun 2024 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan MasyarakatPasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN |
5 | Produk Pelayanan | Penyedian obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO) |
6 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Telepon : (0778) 8015796Email: uptpuskesmas.mentarau@gmail.comFacebook Uptd Puskesmas MentarauGoogle Form : https://forms.gle/1AorksmYxnjENKKX6 Secara tertulis melalui:Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas MentarauKotak Saran |
7 | Jam Pelayanan | Senin – Kamis : 07.30 – 14.30 WIB Jumat : 07.30 – 11.30 WIB Sabtu : 07.30 – 13.00 WIB |
Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Dasar Hukum | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;Undang – Undang Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3637)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang pekerjaan kefarmasianUndang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentangpsikotropikaUndang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangnarkotikaPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang StandarPelayanan Kefarmasian di Puskesmas |
2 | Sarana, Prasarana dan/atau fasilitas | Ruang penyiapan obatRuang penyimpanan obatAlat medis pendukungATKKomputer dan jaringan |
3 | Kompetensi Pelaksana | Apoteker yang memiliki ijin praktekAsisten Apoteker yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya |
4 | Pengawasan Internal | Supervisi oleh atasan langsungDilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas |
5 | Jumlah Pelaksana | Minimal 2 orang tenaga farmasi |
6 | Jaminan Pelayanan | Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan) |
7 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannyaPeralatan yang digunakan dijamin kebersihannyaObat, vaksin dan reagen yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa) |
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan ManajemenEvaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali |