Standar Pelayanan Kasir

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan PelayananPasien Umum Lembar Retribusi
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPasien atau keluarga mendatangi petugas kasir sambil menyerahkan lembar resep & lembar retribusiPetugas melakukan pengecekan tarif pelayananPenyelesaian administrasi pembayaran
3Jangka Waktu Penyelesaian Waktu Pelayanan Kasir maksimal 10 menit
4Biaya/tariffPasien Umum : Sesuai Peraturan Walikota Batam  No. 44 tahun 2021  tentang Penyesuai Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Batam. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarifJKN
5Produk PelayananPelayanan Kasir
6Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanTelepon  : (0778) 8015796Email: uptpuskesmas.mentarau@gmail.comFacebook Uptd Puskesmas MentarauGoogle Form : https://forms.gle/1AorksmYxnjENKKX6         Secara tertulis melalui:Surat yang ditujukan kepada kepala  UPTD Puskesmas MentarauKotak Saran
7Jam PelayananSenin – Kamis : 07.30 – 14.30 WIB Jumat             : 07.30 – 11.30 WIB Sabtu              : 07.30 – 13.00 WIB

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;Peraturan Walikota Batam No. 70 tahun 2024 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat  
2Sarana, Prasarana dan/atau fasilitasATKKomputer dan jaringannyaRuangan dan Kelengkapannya  
3Kompetensi PelaksanaMinimal lulusan SMA yang sudah diberi orientasi tentang ketugasan di kasir
4Pengawasan InternalSupervisi oleh atasan langsungDilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas
5Jumlah PelaksanaPetugas kasir : 1 orang Bendahara Penerimaan : 1 orang
6Jaminan PelayananPelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standard pelayanan)
7Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananInformasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
8Evaluasi Kinerja PelaksanaMonitoring retribusi setiap hari sebelum pelayananEvaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan ManajemenEvaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali