Standar Pelayanan Ruang Imunisasi

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan PelayananTersedianya Rekam Medis PasienBuku Kesehatan Ibu dan Anak
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPetugas memanggil pasien sesuai urutan pada e-puskesmas Petugas memastikan        identitas pasien berdasarkan rekam medisPetugas melakukan anamnesisPetugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedurPetugas mengisi buku Kesehatan Ibu dan AnakPetugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai Petugas mengarahkan ke Ruang Farmasi pada pasien dengan resepPetugas mendokumentasikan kegiatan pada rekam medis e-puskesmas
3Jangka Waktu PenyelesaianWaktu pelayanan di Ruang Imunisasi  8-10 menit  
4Biaya/tarifPasien Umum : Sesuai Peraturan Walikota Batam No. 70 tahun 2024 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan MasyarakatPasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
5Produk PelayananKonsultasi Dokter / BidanPemeriksaan MedisPemberian imunisasi
6Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanTelepon  : (0778) 8015796Email: uptpuskesmas.mentarau@gmail.comFacebook Uptd Puskesmas MentarauGoogle Form : https://forms.gle/1AorksmYxnjENKKX6         Secara tertulis melalui:Surat yang ditujukan kepada kepala  UPTD Puskesmas MentarauKotak Saran  
7Jam PelayananSetiap Tanggal 27 tiap bulan, sesuai jam kerja : Senin – Kamis : 07.30 – 14.30 WIB Jumat             : 07.30 – 11.30 WIB Sabtu              : 07.30 – 13.00 WIB

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik; Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
2Sarana, Prasarana dan/atau fasilitasRuang ImunisasiPeralatan medis pendukungKomputer dan jaringannyaRuang tunggu pasien
3Kompetensi PelaksanaDokter Umum yang memiliki surat ijin praktekDIII/D4/S1 Keperawatan  dan  Kebidanan yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan Kewenangannya
4Pengawasan InternalSupervisi oleh atasan langsungDilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas
5Jumlah PelaksanaDokter Umum : 1 orang Perawat : minimal 2 orang dan atau bidan minimal 2 orang
6Jaminan PelayananPelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)
7Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananInformasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannyaPeralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing –masing alatObat, vaksin dan reagen yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa)
8Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekaliEvaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali