Standar Pelayanan Pendaftaran

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan PelayananPengguna layanan (pasien) datang dengan membawa: Kartu identitas : KTP atau SIM atau KKKartu Jaminan Kesehatan  
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPetugas Satpol PP mempersilahkan pasien atau keluarga untuk mendaftar di mesin APM.Petugas  Satpol PP mempersilahkan pasien langsung menuju ke loket pendaftaran bagi pasien lansia  diatas 60 tahun, dan disabilitas untuk pasien baru, dan melakukan pendaftaran di mesin APM untuk pasien lama.Petugas Satpol PP mengarahkan pasien gawat darurat untuk langsung menuju ruang Tindakan dan Gawat Darurat, dan meminta pasien atau keluarga pasien untuk melakukan pendaftaran setelah dilayani di ruang Tindakan dan Gawat Darurat.Petugas Satpol PP menanyakan kepada pasien apakah sudah pernah berobat atau belum pernah berobat ke UPTD Puskesmas Mentarau. Jika pasien belum pernah berobat ke UPTD. Puskesmas Mentarau, maka petugas Satpol PP mengarahkan pasien  mengklik tombol bewarna orange “Pasien BPJS & Umum Baru” kemudian pasien diarahkan melakukan pendaftaran di loket pendaftaran.Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian dari mesin APM dan mendaftarkan pasien sesuai dengan identitas KTP/KK/BPJS jika ada.Petugas pendaftaran menanyakan keluhan dan keperluan pasien.Petugas pendaftaran memilihkan ruangan pelayanan sesuai dengan keluhan dan keperluan pasien.Petugas pendaftaran mencetak form General Consent dan mempersilahkan pasien membaca hak dan kewajiban pasien kemudian mempersilahkan pasien menandatanganinya.Petugas pendaftaran mengarahkan pasien umum untuk melakukan pembayaran retribusi ke kasir, kemudian pasien dipersilahkan menunggu antrian di meja pengkajian awal.Petugas pendaftaran mengarahkan pasien BPJS untuk langsung menunggu antrian di meja pengkajian awal. Petugas Satpol PP meminta pasien menunjukkan KTP / KK / Kartu BPJS, kemudian pasien diarahkan mendaftar dengan mengklik tombol biru “Pasien Lama BPJS” dan menginput nomor identitas sesuai dengan kartu identitas pasien kemudian memilih pelayanan yang akan dituju pasien bagi pasien yang sudah pernah berobat menggunakan BPJS Kesehatan Faskes Mentarau,Petugas Satpol PP meminta pasien menunjukkan KTP / KK, kemudian pasien diarahkan mendaftar dengan mengklik tombol kuning “Pasien Lama Umum”  dan menginput nomor identitas sesuai dengan kartu identitas pasien, kemudian memilih pelayanan yang akan dituju pasien bagi pasien yang sudah pernah berobat tidak menggunakan BPJS dan atau faskes di luar BPJS UPTD. Puskesmas Mentarau (BPJS dalam kota Batam) namun sudah pernah berobat,  Petugas Satpol PP mengarahkan pasien lama yang tidak memiliki BPJS setelah didaftarkan di mesin antrian untuk melakukan pembayaran retribusi ke kasir, kemudian mempersilahkan  menunggu antrian di meja pengkajian awal.Petugas Satpol PP mempersilahkan pasien lama BPJS yang sudah didaftarkan di mesin APM ( Anjungan Pendaftaran Mandiri ) untuk menunggu antrian di meja pengkajian awal.Petugas meja pengkajian awal memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian dan melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital.Petugas meja pengkajian awal mengarahkan pasien ke ruangan pelayanan yang dituju.  
3Jangka Waktu PenyelesaianKurang dari 10 menit  
4Biaya/tariffPasien Umum: Sesuai Peraturan Walikota Batam No. 70 tahun 2024 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan surat keterangan Sehat)  
5Produk PelayananPendaftaran PasienPelayanan Rekam Medis pasien
6Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanTelepon  : (0778) 8015796Email: uptpuskesmas.mentarau@gmail.comFacebook Uptd Puskesmas MentarauGoogle Form : https://forms.gle/1AorksmYxnjENKKX6                 Secara tertulis melalui:Surat yang ditujukan kepada kepala  UPTD Puskesmas MentarauKotak Saran
7Jam Pelayanan PendaftaranSenin – Kamis : 07.30 – 14.30 WIB Jumat             : 07.30 – 11.30WIB Sabtu              : 07.30 – 13.00WIB

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi.

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2Sarana, Prasarana dan/atau fasilitasKursi tungguRuang tunggu Media informasiKomputer dan jaringan internet
3Kompetensi Pelaksana  DIII Rekam Medis yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya atau tenaga paramedis lain yang diberi kewenanganSLTA/sederajat  
4Pengawasan InternalSupervisi oleh atasan langsungDilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas  
5Jumlah PelaksanaPerekam medis : 1 orang SLTA/sederajat : 1 orang
6Jaminan PelayananPelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)  
7Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananInformasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
8Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekaliEvaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali