Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Persyaratan Pelayanan | Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa: Kartu identitas : KTP atau SIM atau KKKartu Jaminan Kesehatan |
2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Petugas Satpol PP mempersilahkan pasien atau keluarga untuk mendaftar di mesin APM.Petugas Satpol PP mempersilahkan pasien langsung menuju ke loket pendaftaran bagi pasien lansia diatas 60 tahun, dan disabilitas untuk pasien baru, dan melakukan pendaftaran di mesin APM untuk pasien lama.Petugas Satpol PP mengarahkan pasien gawat darurat untuk langsung menuju ruang Tindakan dan Gawat Darurat, dan meminta pasien atau keluarga pasien untuk melakukan pendaftaran setelah dilayani di ruang Tindakan dan Gawat Darurat.Petugas Satpol PP menanyakan kepada pasien apakah sudah pernah berobat atau belum pernah berobat ke UPTD Puskesmas Mentarau. Jika pasien belum pernah berobat ke UPTD. Puskesmas Mentarau, maka petugas Satpol PP mengarahkan pasien mengklik tombol bewarna orange “Pasien BPJS & Umum Baru” kemudian pasien diarahkan melakukan pendaftaran di loket pendaftaran.Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian dari mesin APM dan mendaftarkan pasien sesuai dengan identitas KTP/KK/BPJS jika ada.Petugas pendaftaran menanyakan keluhan dan keperluan pasien.Petugas pendaftaran memilihkan ruangan pelayanan sesuai dengan keluhan dan keperluan pasien.Petugas pendaftaran mencetak form General Consent dan mempersilahkan pasien membaca hak dan kewajiban pasien kemudian mempersilahkan pasien menandatanganinya.Petugas pendaftaran mengarahkan pasien umum untuk melakukan pembayaran retribusi ke kasir, kemudian pasien dipersilahkan menunggu antrian di meja pengkajian awal.Petugas pendaftaran mengarahkan pasien BPJS untuk langsung menunggu antrian di meja pengkajian awal. Petugas Satpol PP meminta pasien menunjukkan KTP / KK / Kartu BPJS, kemudian pasien diarahkan mendaftar dengan mengklik tombol biru “Pasien Lama BPJS” dan menginput nomor identitas sesuai dengan kartu identitas pasien kemudian memilih pelayanan yang akan dituju pasien bagi pasien yang sudah pernah berobat menggunakan BPJS Kesehatan Faskes Mentarau,Petugas Satpol PP meminta pasien menunjukkan KTP / KK, kemudian pasien diarahkan mendaftar dengan mengklik tombol kuning “Pasien Lama Umum” dan menginput nomor identitas sesuai dengan kartu identitas pasien, kemudian memilih pelayanan yang akan dituju pasien bagi pasien yang sudah pernah berobat tidak menggunakan BPJS dan atau faskes di luar BPJS UPTD. Puskesmas Mentarau (BPJS dalam kota Batam) namun sudah pernah berobat, Petugas Satpol PP mengarahkan pasien lama yang tidak memiliki BPJS setelah didaftarkan di mesin antrian untuk melakukan pembayaran retribusi ke kasir, kemudian mempersilahkan menunggu antrian di meja pengkajian awal.Petugas Satpol PP mempersilahkan pasien lama BPJS yang sudah didaftarkan di mesin APM ( Anjungan Pendaftaran Mandiri ) untuk menunggu antrian di meja pengkajian awal.Petugas meja pengkajian awal memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian dan melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital.Petugas meja pengkajian awal mengarahkan pasien ke ruangan pelayanan yang dituju. |
3 | Jangka Waktu Penyelesaian | Kurang dari 10 menit |
4 | Biaya/tariff | Pasien Umum: Sesuai Peraturan Walikota Batam No. 70 tahun 2024 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan surat keterangan Sehat) |
5 | Produk Pelayanan | Pendaftaran PasienPelayanan Rekam Medis pasien |
6 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Telepon : (0778) 8015796Email: uptpuskesmas.mentarau@gmail.comFacebook Uptd Puskesmas MentarauGoogle Form : https://forms.gle/1AorksmYxnjENKKX6 Secara tertulis melalui:Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas MentarauKotak Saran |
7 | Jam Pelayanan Pendaftaran | Senin – Kamis : 07.30 – 14.30 WIB Jumat : 07.30 – 11.30WIB Sabtu : 07.30 – 13.00WIB |
Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi.
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Dasar Hukum | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat |
2 | Sarana, Prasarana dan/atau fasilitas | Kursi tungguRuang tunggu Media informasiKomputer dan jaringan internet |
3 | Kompetensi Pelaksana | DIII Rekam Medis yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya atau tenaga paramedis lain yang diberi kewenanganSLTA/sederajat |
4 | Pengawasan Internal | Supervisi oleh atasan langsungDilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas |
5 | Jumlah Pelaksana | Perekam medis : 1 orang SLTA/sederajat : 1 orang |
6 | Jaminan Pelayanan | Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan) |
7 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya |
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekaliEvaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali |