Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Persyaratan Pelayanan | Adanya pengaduan pelayanan melalui surat, kotak saran, telepon, email. |
2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Petugas membuka kotak saran, telepon, email, facebook dan google form.Petugas mencatat data pelaporan (nama, alamat dan nomor telepon jika ada) dan isi keluhan atau umpan balik pada buku registerPetugas melaporkan keluhan atau umpan balik kepada Tim Pengelolaan serta unit terkaitTim pengelolaan pengaduan menjadwalkan pertemuan Kepala Puskesmas dengan unit terlapor untuk membahas penyelesaian dan rencana tindak lanjutKeluhan/aduan yang sudah ditindaklanjuti disampaikan kepada pelapor dan dipublikasikan pada papan pengumuman |
3 | Jangka Waktu Penyelesaian | Maksimal 1 Bulan Tergantung berat/ringan pengaduan |
4 | Biaya/tarif | Tidak dikenakan Biaya |
5 | Produk Pelayanan | Penanganan Pengaduan Masyarakat |
6 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Telepon : (0778) 8015796Email: uptpuskesmas.mentarau@gmail.comFacebook Uptd Puskesmas MentarauGoogle Form : https://forms.gle/1AorksmYxnjENKKX6 Secara tertulis melalui:Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas MentarauKotak Saran |
7 | Jam Pelayanan | Email, Facebook dan Google form : 24 jamTelepon dan Surat/kotak saran : Sesuai Jam Kerja |
Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Dasar Hukum | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat |
2 | Sarana, Prasarana dan/atau fasilitas | ATKTeleponKotak saranPapan pengumuman hasil tindak lanjut keluhan/aduanKomputer dan jaringannyaRuangan dan Kelengkapannya |
3 | Kompetensi Pelaksana | Petugas yang tergabung dalam tim layanan pengaduan |
4 | Pengawasan Internal | Supervisi oleh atasan langsungDilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas |
5 | Jumlah Pelaksana | Koordinator tim pengaduan : 1 orang Anggota tim : 3 orang |
6 | Jaminan Pelayanan | Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standard pelayanan) |
7 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Identitas yang memberikan aduan tidak dipublikasikan |
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan ManajemenEvaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali |