Standar Pelayanan Ruang Klaster 2 KIA dan KB

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan PelayananSudah terdaftar di pendaftaran (e-Puskesmas)Peserta Catin menikah KUA di wilayah Kecamatan SekupangPeserta Catin dalam wilayah kerja Puskesmas MentarauMembawa buku KIA bagi ibu hamil yang sudah melakukan pemeriksaan kehamilan sebelumnya baik di Puskesmas,PMB atau Klinik Swasta.Membawa KK, KTP Suami IstriMembawa Kartu KB untuk peserta ulangan KB,Bongkar Implan dan atau IUDPeserta yang ingin berKB pertama kali harus dalam masa haid di hari ke 2 atau ke 3 masa haidPeserta pemeriksaan IVA dan SADANIS membawa foto coppy KTP  
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPetugas memanggil pasien sesuai dengan pendaftaran     e-PuskesmasPetugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medisPetugas melakukan anamnesisPetugas melakukan pemeriksaan head to toePetugas melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai prosedurPetugas menentukan diagnosisPetugas memberikan terapi dan tindak lanjut atau rujukan bila di perlukan
3Jangka Waktu PenyelesaianWaktu Pelayanan di Ruang Klaster 2 KIA –KB, 10-30 menit
4Biaya/tarifPasien Umum : Sesuai Peraturan Walikota Batam No. 70 tahun 2024 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan MasyarakatPasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
5Produk PelayananPelayanan sebelum Hamil, Calon Pengantin (CATIN) dan Imunisasi TTANCPersalinan Pelayanan NifasPelayanan NeonatusPelayanan KontrasepsiPelayanan Test IVA dan SadanisKonseling Kesehatan Reproduksi
6Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanTelepon  : (0778) 8015796Email: uptpuskesmas.mentarau@gmail.comFacebook Uptd Puskesmas MentarauGoogle Form : https://forms.gle/1AorksmYxnjENKKX6         Secara tertulis melalui:Surat yang ditujukan kepada kepala  UPTD Puskesmas MentarauKotak Saran
7Jam PelayananSenin – Kamis : 07.30 – 14.30 WIB Jumat             : 07.30 – 11.30 WIB Sabtu              : 07.30 – 13.00 WIB

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi

NOKOMPONENURAIAN
1      Dasar HukumPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
2Sarana, Prasarana dan/atau fasilitasRuang pemeriksaan KIA danKBAlat medis pendukungRuang tunggu RuangLaktasi
3Kompetensi PelaksanaDokter Umum yang memiliki surat ijin praktekDIII/D4/S1 Kebidanan yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan KewenangannyaBidan dengan kemampuan CTU  
4Pengawasan InternalSupervisi oleh atasan langsungDilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas
5Jumlah PelaksanaDokter minimal 1 orang dan Bidan minimal 6 orang
6Jaminan PelayananPelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standard pelayanan)
7Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananInformasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannyaPeralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing –masing alatObat, vaksin dan reagen yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa)
8Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan ManajemenEvaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali