Standar Pelayanan Ruang Klaster 3 Lanjut Usia

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan PelayananTersedianya Data Rekam Medis Pasien
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPetugas melihat daftar pasien di aplikasi epuskesmasPetugas memanggil pasien sesuai urutan  Petugas melakukan identifikasi dengan memastikan identitas pasien meliputi nama dan tanggal lahir pasienPetugas melakukan anamnesisPetugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedurPetugas menentukan diagnosisPetugas melakukan pemeriksaan penunjang sesuai kebutuhanPetugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuaiPetugas memberikan rujukan apabila dibutuhkan. Baik rujukan internal untuk sebagai layanan terpadu atau rujukan ke FKRTL.Petugas mengarahkan ke Ruang Farmasi pada pasien dengan resepPetugas mendokumentasikan kegiatan dalam rekam medis e-puskesmas.
3Jangka Waktu PenyelesaianWaktu pelayanan di Ruang Klaster 3 Lanjut Usia 8-15 menit
4Biaya/tarifPasien Umum : Sesuai Peraturan Walikota Batam No. 70 tahun 2024 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan MasyarakatPasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
5Produk PelayananKonsultasi DokterPemeriksaan MedisTindakan medisSurat RujukanSurat Keterangan KesehatanSurat Keterangan Sakit
6Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanTelepon  : (0778) 8015796Email: uptpuskesmas.mentarau@gmail.comFacebook Uptd Puskesmas MentarauGoogle Form : https://forms.gle/1AorksmYxnjENKKX6         Secara tertulis melalui:Surat yang ditujukan kepada kepala  UPTD Puskesmas MentarauKotak Saran
7Jam PelayananSenin – Kamis : 07.30 – 14.30 WIB Jumat             : 07.30 – 11.30 WIB Sabtu              : 07.30 – 13.00 WIB

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor  15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 1335)Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
2Sarana, Prasarana dan/atau fasilitasRuang pemeriksaan pasienumumPeralatan medis pendukungKomputer/laptop dan jaringannyaRuang tunggu pasien
3Kompetensi PelaksanaDokter Umum yang memiliki surat ijin praktekDIII/D4/S1 Keperawatan yang memiliki surat tanda       registrasi dan SIP serta sesuai        dengan kewenangannyaDIII/D4/S1 Kebidanan yang memiliki surat tanda registrasi dan SIP serta sesuai dengan Kewenangannya  
4Pengawasan InternalSupervisi oleh atasan langsungDilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas
5Jumlah PelaksanaDokter Umum : minimal 2 orang Perawat : minimal 2 orang
6Jaminan PelayananPelayanan yang diberikan secara cepat, aman,  dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)
7Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananInformasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannyaPeralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing –masing alatObat, vaksin dan reagen yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa)
8Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekaliEvaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali