Standar Pelayanan Ruang Klaster 2 dan 3 Kesehatan Gigi & Mulut

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan PelayananTersedia Rekam Medis  
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPerawat gigi melihat daftar antrian pasien di E-puskesmasPerawat gigi memanggil pasien masuk ke ruang kesehatan gigi dan mulut, Dokter gigi mempersilakan pasien duduk dan melakukan anamnesa Dokter gigi dan perawat gigi mencuci tangan, memakai sarung tangan dan maskerPerawat gigi mempersiapkan neer beken dan alat standar diagnostikPasien dipersilahkan duduk pada kursi dental unit dengan posisi yang senyaman mungkin untuk pasien dan petugasDokter gigi melakukan Pemeriksaan Subyektif dan Pemeriksaan Objektif Dokter gigi memberikan penjelasan diagnosa dan rencana perawatan pada pasienPerawat gigi mempersiapkan lembar persetujuan pasien sebelum dilakukan tindakan (informed consent)Dokter gigi melakukan tindakan Penambalan GIC,Pencabutan gigi dewasa dan gigi desidui,Dry socket,Pulpitis,Nekrosis pulpa,Incisi Abses, Ginggivitis dan lain-lain)Dokter gigi meresepkan obat pasca Pemeriksaan dan tindakan Dokter gigi memberikan Edukasi ke pasien  
3Jangka Waktu PenyelesaianWaktu Pelayanan Ruang Pemeriksaan Gigi dan Mulut 15 -30 menit  
4Biaya/tarifPasien Umum : Sesuai Peraturan Walikota Batam  No. 44 tahun 2021  tentang Penyesuai Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Batam. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarifJKN
5Produk PelayananKonsultasi kesehatan gigiPemeriksaan kesehatan gigi, Tindakan Penambalan GICTindakan Pencabutan gigi dewasa dan gigi desiduiTindakan Penyakit Mulut (Dry socket, Pulpitis, Nekrosis pulpa, Incisi Abses, Ginggivitis dan lain-lain)
6Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanTelepon  : (0778) 8015796Email: uptpuskesmas.mentarau@gmail.comFacebook Uptd Puskesmas MentarauGoogle Form : https://forms.gle/1AorksmYxnjENKKX6           Secara tertulis melalui:Surat yang ditujukan kepada kepala  UPTD Puskesmas MentarauKotak Saran
7Jam PelayananSenin – Kamis : 07.30 – 14.30 WIB Jumat             : 07.30 – 11.30 WIB Sabtu              : 07.30 – 13.00 WIB

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumUndang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang KesehatanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
2Sarana, Prasarana dan/atau fasilitasRuang pemeriksaan gigiAlat medis pendukung
3Kompetensi PelaksanaDokter Gigi yang memiliki surat ijin praktekDIII/DIV Keperawatan Gigi yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya
4Pengawasan InternalSupervisi oleh atasan langsungDilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas
5Jumlah PelaksanaDokter Gigi : 2 orang Perawat Gigi : Minimal 1 orang
6Jaminan PelayananPelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standard pelayanan)
7Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananInformasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannyaPeralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing –masingalatObat dan bahan medis yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa)
8Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan ManajemenEvaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulansekali