Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Persyaratan Pelayanan | Tersedia Rekam Medis |
2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Perawat gigi melihat daftar antrian pasien di E-puskesmasPerawat gigi memanggil pasien masuk ke ruang kesehatan gigi dan mulut, Dokter gigi mempersilakan pasien duduk dan melakukan anamnesa Dokter gigi dan perawat gigi mencuci tangan, memakai sarung tangan dan maskerPerawat gigi mempersiapkan neer beken dan alat standar diagnostikPasien dipersilahkan duduk pada kursi dental unit dengan posisi yang senyaman mungkin untuk pasien dan petugasDokter gigi melakukan Pemeriksaan Subyektif dan Pemeriksaan Objektif Dokter gigi memberikan penjelasan diagnosa dan rencana perawatan pada pasienPerawat gigi mempersiapkan lembar persetujuan pasien sebelum dilakukan tindakan (informed consent)Dokter gigi melakukan tindakan Penambalan GIC,Pencabutan gigi dewasa dan gigi desidui,Dry socket,Pulpitis,Nekrosis pulpa,Incisi Abses, Ginggivitis dan lain-lain)Dokter gigi meresepkan obat pasca Pemeriksaan dan tindakan Dokter gigi memberikan Edukasi ke pasien |
3 | Jangka Waktu Penyelesaian | Waktu Pelayanan Ruang Pemeriksaan Gigi dan Mulut 15 -30 menit |
4 | Biaya/tarif | Pasien Umum : Sesuai Peraturan Walikota Batam No. 44 tahun 2021 tentang Penyesuai Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Batam. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarifJKN |
5 | Produk Pelayanan | Konsultasi kesehatan gigiPemeriksaan kesehatan gigi, Tindakan Penambalan GICTindakan Pencabutan gigi dewasa dan gigi desiduiTindakan Penyakit Mulut (Dry socket, Pulpitis, Nekrosis pulpa, Incisi Abses, Ginggivitis dan lain-lain) |
6 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Telepon : (0778) 8015796Email: uptpuskesmas.mentarau@gmail.comFacebook Uptd Puskesmas MentarauGoogle Form : https://forms.gle/1AorksmYxnjENKKX6 Secara tertulis melalui:Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas MentarauKotak Saran |
7 | Jam Pelayanan | Senin – Kamis : 07.30 – 14.30 WIB Jumat : 07.30 – 11.30 WIB Sabtu : 07.30 – 13.00 WIB |
Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Dasar Hukum | Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang KesehatanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. |
2 | Sarana, Prasarana dan/atau fasilitas | Ruang pemeriksaan gigiAlat medis pendukung |
3 | Kompetensi Pelaksana | Dokter Gigi yang memiliki surat ijin praktekDIII/DIV Keperawatan Gigi yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya |
4 | Pengawasan Internal | Supervisi oleh atasan langsungDilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas |
5 | Jumlah Pelaksana | Dokter Gigi : 2 orang Perawat Gigi : Minimal 1 orang |
6 | Jaminan Pelayanan | Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standard pelayanan) |
7 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannyaPeralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing –masingalatObat dan bahan medis yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa) |
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan ManajemenEvaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulansekali |