Kawasan Tanpa Rokok
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Puskesmas Mentarau
Dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat, Puskesmas Mentarau mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kawasan Tanpa Rokok adalah area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan:
- merokok,
- memproduksi produk tembakau,
- menjual produk rokok,
- mengiklankan,
- serta mempromosikan produk tembakau.
Penerapan KTR bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, menjaga kualitas udara tetap bersih, serta menciptakan lingkungan yang sehat dan produktif.
Area yang Termasuk Kawasan Tanpa Rokok
KTR diberlakukan pada:
- fasilitas pelayanan kesehatan,
- tempat proses belajar mengajar,
- tempat anak bermain,
- tempat ibadah,
- angkutan umum,
- tempat kerja,
- tempat umum,
- serta area lainnya yang ditetapkan pemerintah daerah.
Mengapa KTR Penting?
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok memiliki banyak manfaat, antara lain:
- melindungi kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok,
- menurunkan risiko penyakit akibat rokok,
- menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman,
- meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Larangan di Kawasan Tanpa Rokok
Di area KTR, setiap orang dilarang:
- merokok,
- menggunakan rokok elektrik/vape,
- menjual produk rokok,
- mengiklankan atau mempromosikan rokok,
- serta memberikan produk rokok kepada anak.
Mari bersama-sama mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok demi mewujudkan masyarakat Batam yang sehat, bersih, dan bebas asap rokok.
📍 Puskesmas Mentarau
📞 0821-7085-0317
📱 Instagram: @puskesmasmentarau
#KTR #KawasanTanpaRokok #BatamTanpaRokok #PuskesmasMentarau #BatamSehat #HidupSehat
