Standar Pelayanan Pengaduan

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan PelayananAdanya pengaduan pelayanan melalui surat, kotak saran, telepon, email.
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPetugas membuka kotak saran, telepon, email, facebook dan google form.Petugas mencatat data pelaporan (nama, alamat dan nomor telepon jika ada) dan isi keluhan atau umpan balik pada buku registerPetugas melaporkan keluhan atau umpan balik kepada Tim Pengelolaan serta unit terkaitTim pengelolaan pengaduan menjadwalkan pertemuan Kepala Puskesmas dengan unit terlapor untuk membahas penyelesaian dan rencana tindak lanjutKeluhan/aduan yang sudah ditindaklanjuti disampaikan kepada pelapor dan dipublikasikan pada papan pengumuman  
3Jangka Waktu PenyelesaianMaksimal 1 Bulan Tergantung berat/ringan pengaduan
4Biaya/tarifTidak dikenakan Biaya
5Produk PelayananPenanganan Pengaduan Masyarakat
6Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanTelepon  : (0778) 8015796Email: uptpuskesmas.mentarau@gmail.comFacebook Uptd Puskesmas MentarauGoogle Form : https://forms.gle/1AorksmYxnjENKKX6         Secara tertulis melalui:Surat yang ditujukan kepada kepala  UPTD Puskesmas MentarauKotak Saran  
7Jam PelayananEmail, Facebook dan Google form : 24 jamTelepon dan Surat/kotak saran : Sesuai Jam Kerja

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor  15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat  
2Sarana, Prasarana dan/atau fasilitasATKTeleponKotak saranPapan pengumuman hasil  tindak lanjut keluhan/aduanKomputer dan jaringannyaRuangan dan Kelengkapannya
3Kompetensi PelaksanaPetugas  yang  tergabung dalam  tim layanan pengaduan
4Pengawasan InternalSupervisi oleh atasan langsungDilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas
5Jumlah PelaksanaKoordinator tim pengaduan : 1 orang Anggota tim : 3 orang
6Jaminan PelayananPelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standard pelayanan)
7Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananIdentitas  yang   memberikan aduan tidak dipublikasikan
8Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan ManajemenEvaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali