Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan.
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Persyaratan Pelayanan | Tersedianya Data Rekam Medis Pasien |
2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Petugas melihat daftar pasien di aplikasi epuskesmasPetugas memanggil pasien sesuai urutan Petugas melakukan identifikasi dengan memastikan identitas pasien meliputi nama dan tanggal lahir pasienPetugas melakukan anamnesisPetugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedurPetugas menentukan diagnosisPetugas melakukan pemeriksaan penunjang sesuai kebutuhanPetugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuaiPetugas memberikan rujukan apabila dibutuhkan. Baik rujukan internal untuk sebagai layanan terpadu atau rujukan ke FKRTL.Petugas mengarahkan ke Ruang Farmasi pada pasien dengan resepPetugas mendokumentasikan kegiatan dalam rekam medis e-puskesmas. |
3 | Jangka Waktu Penyelesaian | Waktu pelayanan di ruang klaster 3 usia dewasa 8-15 menit |
4 | Biaya/tarif | Pasien Umum : Sesuai Peraturan Walikota Batam No. 70 tahun 2024 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan MasyarakatPasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN |
5 | Produk Pelayanan | Konsultasi DokterPemeriksaan MedisTindakan medisSurat RujukanSurat Keterangan KesehatanSurat Keterangan Buta WarnaSurat Keterangan Sakit |
6 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Telepon : (0778) 8015796Email: uptpuskesmas.mentarau@gmail.comFacebook Uptd Puskesmas MentarauGoogle Form : https://forms.gle/1AorksmYxnjENKKX6 Secara tertulis melalui:Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas MentarauKotak Saran |
7 | Jam Pelayanan | Senin – Kamis : 07.30 – 14.30 WIB Jumat : 07.30 – 11.30 WIB Sabtu : 07.30 – 13.00 WIB |
Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Dasar Hukum | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat |
Sarana, Prasarana dan/atau fasilitas | Ruang pemeriksaan pasienumumPeralatan medis pendukungKomputer/laptop dan jaringannyaRuang tunggu pasien | |
3 | Kompetensi Pelaksana | Dokter Umum yang memiliki surat ijin praktekDIII/D4/S1 Keperawatan yang memiliki surat tanda registrasi dan SIP serta sesuai dengan kewenangannyaDIII/D4/S1 Kebidanan yang memiliki surat tanda registrasi dan SIP serta sesuai dengan Kewenangannya |
4 | Pengawasan Internal | Supervisi oleh atasan langsungDilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas |
5 | Jumlah Pelaksana | Dokter Umum : minimal 2 orang Perawat dan Bidan : minimal 2 orang |
6 | Jaminan Pelayanan | Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan) |
7 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannyaPeralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing –masing alatObat, vaksin dan reagen yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa) |
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekaliEvaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali |