Standar Pelayanan Ruang Konseling

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan PelayananTersedianya Data Rekam Medis Pasien
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPetugas melihat daftar pasien di aplikasi epuskesmasPetugas memanggil pasien sesuai urutan             Petugas melakukan identifikasi dengan memastikan identitas pasien meliputi nama dan tanggal lahir pasienPetugas melakukan anamnesa berupa wawancara terhadap pasienPetugas memberikan konsultasi, informasi, edukasi kepada pasienPetugas mendokumentasikan kegiatan dalam rekam medis e-puskesmas.
3Jangka Waktu PenyelesaianWaktu pelayanan di ruang konseling 10-20 menit
4Biaya/tarifPasien Umum : Sesuai Peraturan Walikota Batam No. 70 tahun 2024 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
5Produk PelayananKonsultasi Ahli Gizi dan atau Ahli Kesehatan LingkunganPemberian Informasi dan Edukasi Kesehatan
EdPenanganan Pengaduan, Saran dan MasukanTelepon  : (0778) 8015796Email: uptpuskesmas.mentarau@gmail.comFacebook Uptd Puskesmas MentarauGoogle Form : https://forms.gle/1AorksmYxnjENKKX6         Secara tertulis melalui:Surat yang ditujukan kepada kepala  UPTD Puskesmas MentarauKotak Saran
7Jam PelayananSenin – Kamis : 07.30 – 14.30 WIB Jumat             : 07.30 – 11.30 WIB Sabtu             : 07.30 – 13.00 WIB

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi

NOKOMPONENURAIAN
1            Dasar Hukum                              Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor  15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
 Sarana, Prasarana dan/atau fasilitasRuang konselingKomputer/laptop dan jaringannyaRuang tunggu pasien
3Kompetensi PelaksanaDIII Ahli Gizi yang memiliki surat tanda   registrasi dan SIP serta sesuai dengan kewenangannyaDIII Kesehatan Lingkungan yang memiliki surat tanda     registrasi dan SIP serta sesuai   dengan Kewenangannya
4Pengawasan InternalSupervisi oleh atasan langsungDilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas
5Jumlah PelaksanaAhli Gizi : 1 orang Ahli Kesehatan Lingkungan : 1 orang
6Jaminan PelayananPelayanan yang diberikan secara cepat, aman,  dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)
7Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananInformasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannyaPeralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing –masing alat  
8Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekaliEvaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali